Sudin Nakertrans dan Energi Jaktim Monitoring 898 Tempat Usaha
access_time Minggu, 09 Januari 2022 16:19 WIB
remove_red_eye 2056
person Reporter : Nurito
person Editor : Budhy Tristanto
Agar mereka melakukan perbaikan dalam mematuhi protokol kesehatan
Sepanjang 2021 kemarin, jajaran Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Timur telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap 898 tempat usaha, perkantoran, ruko dan yayasan.
Sepanjang 2021, Sudin Nakertrans dan Energi Jaktim Gelar Tiga Jenis Pelatihan
Kasudin Nakertrans dan Energi Kota Jakarta Timur, Galuh Prasiwi mengatakan, monitoring terhadap
898 tempat usaha, perkantoran, ruko dan yayasan ini untuk memastikan bahwa di lokasi tersebut protokol kesehatan berjalan dengan baik.
“Dari sejumlah tempat yang didatangi, rata-rata kita kirimi surat agar mereka melakukan perbaikan dalam mematuhi protokol kesehatan,” kata Galuh, Minggu (9/1).
Diungkapkan Galuh, dari 898 lokasi tersebut ada 35 perusahaan yang diberikan sanksi segel 3x24 jam. Sanksi diberikan karena perusahaan tersebut melanggar prokes. Seperti belum menyiapkan westafel atau alat mencuci tangan di setiap pintu masuk. Kemudian ada yang menerapkan kehadiran karyawan 100 persen padahal perusahaan tersebut esensial. Ada juga yang non esensial namun tetap melakukan aktivitas.
“Dari sekian banyak tempat yang dilakukan pengawasan, tidak ada yang dikenai pencabutan izin," lanjut Galuh.
Menurutnya, dalam melakukan penga
wasan PPKM tersebut, pihaknya mengerahkan tiga personel setiap harinya. Mereka dibantu petugas Satpol PP tingkat provinsi.
Berita Terkait
-
Tiga Tempat Usaha di Kecamatan Koja Disanksi
access_timeSenin, 22 November 2021 11:16 WIB
remove_red_eye2211 personSuparni -
Pengawasan Prokes di Tanjung Priok Tak Temukan Pelanggaran
access_timeMinggu, 21 November 2021 14:14 WIB
remove_red_eye2393 personSuparni
Berita Terpopuler
indeks